MAKALAH SISTEM HUKUM
DAN PERADILAN NASIONAL
KATA PENGANTAR
Salam
sejahtera untuk kita semua. Ucapan terima kasih kami panjatkan yang pertama
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dan selanjutnya kepada orang tua dan guru yang
telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
Penyajian makalah ini ada kekurangan dan juga
ada kelebihan “tak ada gading yang tak retak.” Makalah ini sudah kami buat
semaksimal mungkin, selanjutnya kami berharap semoga makalah ini berguna kepada
pembaca, dan dapat menambah pengetahuan wawasan bagi pembaca.
Dengan adanya makalah ini harapan kami
mudah-mudahan pembaca menjadi warga negara yang patuh terhadap hukum. Akhir
kata, kami berharap semoga makalah ini dapat memenuhi kebutuhan pembaca dalam
mempelajari dan memahami materi mengenai sistem hukum dan peradilan nasional.
Amin
Penyusun
I. PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Banyak warga negara
Indonesia yang belum mengerti apa itu arti dari hukum. Sehingga banyak orang
yang melanggar hukum dan berperilaku kurang tertib yang dapat mengakibatkan
kerugian pada individu lain. Contohnya banyak pelanggar lalu lintas, padahal
dari tindakan yang dia lakukan itu akan membahayakan dirinya dan membahayakan
orang lain pula.
Hukum itu adalah
peraturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia. Akan tetapi karena
manusia itu tidak mengerti akan arti hukum cenderung mereka akan melanggarnya.
Pada umumnya setiap mahluk hidup harus memiliki aturan agar tidak menimbulkan
kerusuhan antar individu lainnya.
B.PERUMUSAN MASALAH
ü Apa yang dimaksud dengan sistem,hukum dan
sistem hukum ?
ü Siapa saja para ahli yang mengartikan
penggolongan hukum ?
ü Bagaimana upaya pemerintah
meningkatkan kesadaran hokum ?
ü Dimana kita dapat mencaritau informasi tentang
hukum ?
ü Kapan
ü Mengapa kita harus menaati hukum yang ada ?
II. PEMBAHASAN
A. Sistem hukum dan peradilan nasional
1. Pengertian
system, hokum, system hukum
v Sistem : Perangkat
unsur yang saling berkaitan sehingga membentuk satu totalitas
v Hukum : Peraturan
atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa,mengikat dan mengatur hubungan
manusia dan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan
dalam pergaulan hidup,bernegara dan pemerintah
v Sistem Hukum :
Keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang
seharusnya tidak di lakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan
kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di Indonesia
2. Unsur-Unsur Hukum
a) Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan
masyarakat.
b) Peraturan itu dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c) Peraturan itu bersifat memaksa.
d) Sanksi terhadap pelanggar peraturan bersifat tegas.
3. Sumber-Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan aturanyang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa.
a) Undang-Undang (statuta)
b) Kebiasaan (custom)
c) Keputusan hakim (jurisprudensi)
d) Traktat (treaty)
e) Pendapat sarjana hukum (doktrin)
ketetapan MPR No.III/MPR/2000 dikatakan sumber hukum nasional
adalah pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 dan batang
tubuh UUD 945
4. Macam-macam Penggolongan Hukum
Ø Pengertian hukum
menurut para ahli :
a. Kamus Besar
Bahasa Indonesia
b. Prof.E.M.Meyers
c. Leon Duguit
d. Immanuel Kant
e.
Drs.E.Utrecht,S.H
Ø Penggolongan hukum
menurut Prof.Dr.C.S.T.Kansil,S.H
A. Menurut sumber :
1. Hukum UU
2. Hukum Kebiasaan
3. Hukum Traktat
4. Hukum Jurisprodensi
B. Menurut Bentuknya
1. Hukum tertulis : -Dikodifikasikan
- Tidak Dikodifikasikan
2. Hukum tidak tertulis
C. Menurut Tempat Berlakunya
1. Hukum Nasional
2. Hukum Internasional
3. Hukum Asing
4. Hukum Gereja
D. Menurut Waktu Berlakunya
1. Ius Constitutum/Hukum Positif (hukum
yang berlaku sekarang)
2. Ius Constituendum (berlaku yang akan
datang)
3. Hukum Asasi (Hukum
Alam) Hukum Duniawi
E. Menurut Cara Mempertahankan
1. Hukum Material
(berupa peraturan-peraturan)
2. Hukum formal (hukum
yang mengatur bagaimana cara melaksanakannya)
F. Menurut Sifatnya
1. Hukum yang memaksa
2. Hukum yang mengatur
G. Menurut Isinya
1. Hukum Privat (hukum
sipil)
2. Hukum Publik (hukum
negara)
H. Menurut wujudnya
1. Hukum Obyektif
(berlaku umum)
2. Hukum Subyektif
(timbul dari hukum obyektif berlaku terhadap seseorang tertentu,hukum ini jarang digunakan)
5. Negara Hukum Dan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
a. Negara Hukum
Beberapa ciri dari suatu negara hukum, yaitu :
1. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung
persamaan dalam bidang politik,hukum,ekonomi,sosial dan kebudayaan.
2. Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi
oleh suatu kekuasaan atau kekuatan apapun.
3. Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
b. Kekuasaan kehakiman di Indonesia
1. UUD 1945 pasal 1 ayat 3
2. UUD 1945 pasal 24 ayat 2
3. Undang-undang No.14 Tahun 1970 diubah Undang-undang No.35Tahun
1999 lalu diubah lagi Undang-undang No.4 Tahun 2004
B. Peranan lembaga-lembaga peradilan di Indonesia
1. Pengertian
Peradilan Nasional
Ø Peradilan Nasional : segala sesuatu mengenai perkara pengadilan
yang bersifat atau sesuatu mengenai perkara pengadilan yang meliputi suatu
bangsa, dalam hal ini bangsa Indonesia.
Ø Alat penegak hukum ada 3,yaitu :
1. Polisi
2. Kejaksaan
3. Kehakiman
2. Landasan hukum
badan-badan peradilan di Indonesia
1. UU No.14 Tahun 1985
diubah UU No.5 Tahun 2004
2. UU No.2 Tahun 1986
diubah UU No.8 Tahun 2004
3. UU No.7 Tahun 1989 diubah
UU No.31 Tahun 1997
4. UU No.5 Tahun 1986
diubah UU No.9 Tahun 2004
5. UU No.24 Tahun 2004
6. UU No.14 Tahun 1970
diubah UU No.35 Tahun 1999
7. UU No.14 Tahun 1970
tidak berlaku lagi dengan UU No.4 Tahun 2004
C. Macam-macam peradilan
di Indonesia
Ketentuan pasal 10
UU No.4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman badan peradilan yang ada dibawah
mahkamah agung meliputi :
a. Peradilan umum adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi
rakyat pencari keadilan pada umumnya, termasuk peradilan umum :
Ø Pengadilan Negeri
(berada di daerah tingkat II)
Ø Pengadilan Tinggi
(berada di daerah tingkat I)
Ø Mahkamah Agung
(berada di seluruh Indonesia)
B. Peradilan Agama
diatur UU No.7 Tahun 1989 merupakan pengadilan bagi prang-orang Islam dalam
perkara nikah,talak danrujuk. Bagi non Islam ditangani oleh pengadilan umum.
C. Pengadilan Tata
Usaha Negara (Administrasi Negara) mengadili masalah-masalah ketatausahaan atau
keadministrasian.
D. Pengadilan
Militer terdiri dari :
ü Mahkamah Militer
ü Mahkamah Militer
Tinggi
ü Mahkamah Agung
D. Peranan lembaga-lembaga peradilan
Sesuai ketentuan
negara hukum adalah semua warga negara tanpa kecuali harus tunduk dan patuh
pada hukum maka siapapun yang melanggar hukum
harus di hukum sesuai kesalahannya serta tidak ada orang yang kebal hukum
(termasuk lembaga-lembaga hukum).
v Kesadaran Hukum
Warga Negara Indonesia
3 prinsip kesadaran hukum yaitu :
§ Pengakuan dan
perlindungan HAM dalam bidang politik,hukum,sosial,ekonomi,kultural dan
pendidikan.
§ Peradilan yang
bebas dan tidak memihak.
§ Legalitas hukum
dalam segala bentuknya.
v Upaya pemerintah
meningkatkan kesadaran hukum
§ Mengembangkan
budaya hukum
§ Menata sistem hukum
nasional
§ Menegakkan hukum secara konsisten
§ Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional
§ Meningkatkan
integritas moral penegak hukum
§ Mewujudkan lembaga
peradilan yang mandiri
v Sanksi Hukum
Agar supremasi hukum
benar-benar ditegakkan maka setiap pelanggaran terhadap hukum harus ditindak
tegas tanpa pandang bulu ssesuai dengan kesalahannya. Adapun ancaman atau
sanksi hukum menurut pasal 10 KUHPadalah pidana pidana pokok dan pidana
tambahan
Pidana pokok terdiri
atas :
a. Pidana mati
b. Pidana penjara, yang terdiri atas pidana seumur hidup dan
pidana sementar (maksimal 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun)
c. Pidana kurungan sekkurang-kurangnyasatu hari dan
setinggi-tingginya satu tahun, dan
d. Pidana denda
E. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
1. pengertian Korupsi
Pengertian korupsi
(menurut KBBI) adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara,perusahaan
dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Menurut RI No.31
Tahun 1999 : korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
kegiatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi di Indonesia
q Asal mula korupsi :
1. Adanya seorang pemimpin dalam menjalankan kekuasaan kurang
berpedoman, yaitu:
• Tidak cerdas
• Tidak jujur
• Tidak amanah
• Tidak dapat dipercaya
q Upaya pemberantasan
korupsi
• Mengefektifkan lembaga penegak hukum,polisi,kejaksaan dan
pengadilan.
• UU RI No.21 Tahun 2001
• Melindungi masyarakat yang menggunakan haknya
• Memberi penghargaan kepada masyarakat yang telah berjasa
membantu upaya pencegahan dan pemberantasan
• UU RI No.30 Tahun 2002 tentang KPK
2.Landasan hukum pemberantasan korupsi di indonesia
peraturan
perundangan yang merupakan instrumen-instrumen hukum
yang menjadi landasan pemberantasan korupsi di Indonesia antara selain berikut:
a. Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelanggaran Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
b. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelanggaraan Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi , Nepotisme (KKN)
c. Undang-undang No.31 Tahhun 1999 tentang Pembarantasan Tindak
Pidana Korupsi
d. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI
No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
e. Undang-undang No30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 65 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan Penyelanggara Negara
g. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nop.66 Tahun 1999
tentang Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Aggota Pemeriksa
h. Peraturan Republik Indonesia No.67 Tahun 1969 Tentang Cara
Pemantauan dan Evaluasi Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa
Peraturan
Pemerintah No. 68 Tahun 1999 Tentang Cara Pelaksan/aan Peran serta Masyarakat
dalam Penytelanggaraan Negara
3. Dampak negatif korupsi
1. Ekonomi biaya tinggi
2. Kemiskinan
3. Pertumbuhan ekonomi turun
4. Peran serta
masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia
a. Peran organisasi non partai:
1. LSM (lembaga swadaya masyarakat)
2. perguruan tinggi
3. lembaga riset
b. Peran masyarakat
dalam upaya pemberantasan korupsi :
1. hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya
dugaan tindak pidana korupsi
2. hak untuk memperoleh perlindungan hukum
c. Peran media masa
1. memainkan peran dalam merumuskan agenda publik yang tidak
selalu menjadi perhatian para politisi
2. Peran yang
dimainkan media masa diharapkan akan memperkuat masyarakat.
Penyebab korupsi
q Nafsu
q Jiwa pancasila yang
belum mantap di setiap warga negara Indonesia
q Pengawasan yang
belum memadai
q Mental dan rasa
keagamaan yang rendah
q Gaji atau
pendapatan yang rendah
q Dorongan keluarga
q Rasa malu yang
rendah
q Kesadaran hukum yang
rendah
4. Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di
indonesia
a. Peran organisasi non partai:
1. LSM (lembaga swadaya masyarakat)
2. perguruan tinggi
3. lembaga riset
b. Peran masyarakat
dalam upaya pemberantasan korupsi :
1. hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya
dugaan tindak pidana korupsi
2. hak untuk memperoleh perlindungan hukum
c. Peran media masa
1. memainkan peran dalam merumuskan agenda publik yang tidak
selalu menjadi perhatian para politisi
2. Peran yang
dimainkan media masa diharapkan akan memperkuat masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar