Rabu, 30 Maret 2016

MAKALAH SISTEM HUKUM DAN PERDILAN NASIONAL

MAKALAH SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL

KATA PENGANTAR
            Salam sejahtera untuk kita semua. Ucapan terima kasih kami panjatkan yang pertama kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dan selanjutnya kepada orang tua dan guru yang telah membantu dalam menyelesaikan makalah ini.
          Penyajian makalah ini ada kekurangan dan juga ada kelebihan “tak ada gading yang tak retak.” Makalah ini sudah kami buat semaksimal mungkin, selanjutnya kami berharap semoga makalah ini berguna kepada pembaca, dan dapat menambah pengetahuan wawasan bagi pembaca.
          Dengan adanya makalah ini harapan kami mudah-mudahan pembaca menjadi warga negara yang patuh terhadap hukum. Akhir kata, kami berharap semoga makalah ini dapat memenuhi kebutuhan pembaca dalam mempelajari dan memahami materi mengenai sistem hukum dan peradilan nasional. Amin




Penyusun




I. PENDAHULUAN
A.Latar Belakang Masalah
Banyak warga negara Indonesia yang belum mengerti apa itu arti dari hukum. Sehingga banyak orang yang melanggar hukum dan berperilaku kurang tertib yang dapat mengakibatkan kerugian pada individu lain. Contohnya banyak pelanggar lalu lintas, padahal dari tindakan yang dia lakukan itu akan membahayakan dirinya dan membahayakan orang lain pula.
Hukum itu adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia. Akan tetapi karena manusia itu tidak mengerti akan arti hukum cenderung mereka akan melanggarnya. Pada umumnya setiap mahluk hidup harus memiliki aturan agar tidak menimbulkan kerusuhan antar individu lainnya.
B.PERUMUSAN MASALAH
ü  Apa yang dimaksud dengan sistem,hukum dan sistem hukum ?
ü  Siapa saja para ahli yang mengartikan penggolongan hukum ?
ü  Bagaimana upaya pemerintah meningkatkan kesadaran hokum ?
ü  Dimana kita dapat mencaritau informasi tentang hukum ?
ü  Kapan
ü  Mengapa kita harus menaati hukum yang ada ?







II. PEMBAHASAN
A. Sistem hukum dan peradilan nasional
1.  Pengertian system, hokum, system hukum
v Sistem : Perangkat unsur yang saling berkaitan sehingga membentuk satu totalitas
v Hukum : Peraturan atau tata tertib yang mempunyai sifat memaksa,mengikat dan mengatur hubungan manusia dan manusia lainnya dalam masyarakat dengan tujuan menjamin keadilan dalam pergaulan hidup,bernegara dan pemerintah
v Sistem Hukum : Keseluruhan aturan tentang apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak di lakukan oleh manusia yang mengikat dan terpadu dari satuan kegiatan satu sama lain untuk mencapai tujuan hukum di Indonesia
2. Unsur-Unsur Hukum
a)     Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
b)    Peraturan itu dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
c)     Peraturan itu bersifat memaksa.
d)    Sanksi terhadap pelanggar peraturan bersifat tegas.
3. Sumber-Sumber Hukum
                        Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan aturanyang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa.
a)     Undang-Undang (statuta)
b)    Kebiasaan (custom)
c)     Keputusan hakim (jurisprudensi)
d)    Traktat (treaty)
e)     Pendapat sarjana hukum (doktrin)
            ketetapan MPR No.III/MPR/2000 dikatakan sumber hukum nasional adalah pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 945
4. Macam-macam Penggolongan Hukum
Ø Pengertian hukum menurut para ahli :
a. Kamus Besar Bahasa Indonesia
b. Prof.E.M.Meyers
c. Leon Duguit
d. Immanuel Kant
e. Drs.E.Utrecht,S.H
Ø  Penggolongan hukum menurut Prof.Dr.C.S.T.Kansil,S.H
A. Menurut sumber :
1. Hukum UU
2. Hukum Kebiasaan
3. Hukum Traktat
4. Hukum Jurisprodensi
B. Menurut Bentuknya
1. Hukum tertulis    :  -Dikodifikasikan  
   - Tidak Dikodifikasikan
2. Hukum tidak tertulis
C. Menurut Tempat Berlakunya
1. Hukum Nasional
2. Hukum Internasional
3. Hukum Asing
4. Hukum Gereja
D. Menurut Waktu Berlakunya
1. Ius Constitutum/Hukum Positif (hukum yang berlaku sekarang)
2. Ius Constituendum (berlaku yang akan datang)
3. Hukum Asasi (Hukum Alam) Hukum Duniawi
E. Menurut Cara Mempertahankan
1.  Hukum Material (berupa peraturan-peraturan)
2. Hukum formal (hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakannya)
F. Menurut Sifatnya
1. Hukum yang memaksa
2. Hukum yang mengatur
G. Menurut Isinya
1. Hukum Privat (hukum sipil)
2. Hukum Publik (hukum negara)

H. Menurut wujudnya
1. Hukum Obyektif (berlaku umum)
2. Hukum Subyektif (timbul dari hukum obyektif berlaku terhadap seseorang  tertentu,hukum ini jarang digunakan)
5. Negara Hukum Dan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia
a. Negara Hukum
    Beberapa ciri dari suatu negara hukum, yaitu :
1.      Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik,hukum,ekonomi,sosial dan kebudayaan.
2.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan apapun.
3.      Legalitas dalam arti hukum dalam segala bentuknya.
b. Kekuasaan kehakiman di Indonesia
1.      UUD 1945 pasal 1 ayat 3
2.      UUD 1945 pasal 24 ayat 2
3.      Undang-undang No.14 Tahun 1970 diubah Undang-undang No.35Tahun 1999 lalu diubah lagi Undang-undang No.4 Tahun 2004
B. Peranan lembaga-lembaga peradilan di Indonesia
1. Pengertian Peradilan Nasional
Ø  Peradilan Nasional : segala sesuatu mengenai perkara pengadilan yang bersifat atau sesuatu mengenai perkara pengadilan yang meliputi suatu bangsa, dalam hal ini bangsa Indonesia.
Ø  Alat penegak hukum ada 3,yaitu :
1. Polisi
2. Kejaksaan
3. Kehakiman

2. Landasan hukum badan-badan peradilan di Indonesia
1.      UU No.14 Tahun 1985 diubah UU No.5 Tahun 2004
2.      UU No.2 Tahun 1986 diubah UU No.8 Tahun 2004
3.      UU No.7 Tahun 1989 diubah UU No.31 Tahun 1997
4.      UU No.5 Tahun 1986 diubah UU No.9 Tahun 2004
5.      UU No.24 Tahun 2004
6.      UU No.14 Tahun 1970 diubah UU No.35 Tahun 1999
7.      UU No.14 Tahun 1970 tidak berlaku lagi dengan UU No.4 Tahun 2004


C.  Macam-macam peradilan di Indonesia
Ketentuan pasal 10 UU No.4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman badan peradilan yang ada dibawah mahkamah agung meliputi :
a.     Peradilan umum adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya, termasuk peradilan umum :
Ø Pengadilan Negeri (berada di daerah tingkat II)
Ø Pengadilan Tinggi (berada di daerah tingkat I)
Ø Mahkamah Agung (berada di seluruh Indonesia)

B. Peradilan Agama diatur UU No.7 Tahun 1989 merupakan pengadilan bagi prang-orang Islam dalam perkara nikah,talak danrujuk. Bagi non Islam ditangani oleh pengadilan umum.
C. Pengadilan Tata Usaha Negara (Administrasi Negara) mengadili masalah-masalah ketatausahaan atau keadministrasian.
D. Pengadilan Militer terdiri dari :
ü Mahkamah Militer
ü Mahkamah Militer Tinggi
ü Mahkamah Agung
D. Peranan lembaga-lembaga peradilan
Sesuai ketentuan negara hukum adalah semua warga negara tanpa kecuali harus tunduk dan patuh pada hukum  maka siapapun yang melanggar hukum harus di hukum sesuai kesalahannya serta tidak ada orang yang kebal hukum (termasuk lembaga-lembaga hukum).
v Kesadaran Hukum Warga Negara Indonesia
          3 prinsip kesadaran hukum yaitu :
§  Pengakuan dan perlindungan HAM dalam bidang politik,hukum,sosial,ekonomi,kultural dan pendidikan.
§  Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
§  Legalitas hukum dalam segala bentuknya.
v Upaya pemerintah meningkatkan kesadaran hukum
§  Mengembangkan budaya hukum
§  Menata sistem hukum nasional
§  Menegakkan hukum secara konsisten
§  Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
§  Meningkatkan integritas moral penegak hukum
§  Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri
v Sanksi Hukum
Agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan maka setiap pelanggaran terhadap hukum harus ditindak tegas tanpa pandang bulu ssesuai dengan kesalahannya. Adapun ancaman atau sanksi hukum menurut pasal 10 KUHPadalah pidana pidana pokok dan pidana tambahan
Pidana pokok terdiri atas :
a.     Pidana mati
b.    Pidana penjara, yang terdiri atas pidana seumur hidup dan pidana sementar (maksimal 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun)
c.      Pidana kurungan sekkurang-kurangnyasatu hari dan setinggi-tingginya satu tahun, dan
d.    Pidana denda
E. Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
1. pengertian Korupsi
Pengertian korupsi (menurut KBBI) adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara,perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Menurut RI No.31 Tahun 1999 : korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan kegiatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Korupsi di Indonesia
q Asal mula korupsi :
1.     Adanya seorang pemimpin dalam menjalankan kekuasaan kurang berpedoman, yaitu:
      Tidak cerdas
      Tidak jujur
      Tidak amanah
      Tidak dapat dipercaya
q Upaya pemberantasan korupsi
      Mengefektifkan lembaga penegak hukum,polisi,kejaksaan dan pengadilan.
      UU RI No.21 Tahun 2001
      Melindungi masyarakat yang menggunakan haknya
      Memberi penghargaan kepada masyarakat yang telah berjasa membantu upaya pencegahan dan pemberantasan
      UU RI No.30 Tahun 2002 tentang KPK

2.Landasan hukum pemberantasan korupsi di indonesia
peraturan perundangan yang  merupakan instrumen-instrumen hukum yang menjadi landasan pemberantasan korupsi di Indonesia antara selain berikut:
a.      Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelanggaran Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
b.     Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelanggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi , Nepotisme (KKN)
c.      Undang-undang No.31 Tahhun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi
d.     Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
e.      Undang-undang No30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
f.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 65  Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kekayaan  Penyelanggara Negara
g.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nop.66 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pengangkatan serta Pemberhentian Aggota Pemeriksa
h.     Peraturan Republik Indonesia No.67 Tahun 1969 Tentang Cara Pemantauan dan Evaluasi Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa
Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 Tentang Cara Pelaksan/aan Peran serta Masyarakat dalam Penytelanggaraan Negara
3. Dampak negatif korupsi
1.     Ekonomi biaya tinggi
2.     Kemiskinan
3.     Pertumbuhan ekonomi turun
4. Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia
a.      Peran organisasi non partai:
            1. LSM (lembaga swadaya masyarakat)
            2. perguruan tinggi
            3. lembaga riset
b. Peran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi :
            1. hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi
            2. hak untuk memperoleh perlindungan hukum
c. Peran media masa
            1. memainkan peran dalam merumuskan agenda publik yang tidak selalu menjadi perhatian para politisi
2. Peran yang dimainkan media masa diharapkan akan memperkuat masyarakat.
Penyebab korupsi
q Nafsu
q Jiwa pancasila yang belum mantap di setiap warga negara Indonesia
q Pengawasan yang belum memadai
q Mental dan rasa keagamaan yang rendah
q Gaji atau pendapatan yang rendah
q Dorongan keluarga
q Rasa malu yang rendah
q Kesadaran hukum yang rendah

4. Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di indonesia
a.      Peran organisasi non partai:
            1. LSM (lembaga swadaya masyarakat)
            2. perguruan tinggi
            3. lembaga riset
b. Peran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi :
            1. hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi
            2. hak untuk memperoleh perlindungan hukum
c. Peran media masa
            1. memainkan peran dalam merumuskan agenda publik yang tidak selalu menjadi perhatian para politisi
2. Peran yang dimainkan media masa diharapkan akan memperkuat masyarakat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar